Pembayaran pasien umum kini Non Tunai lebih mudah dengan QRIS
Halo sobat PKM Jetis, bagi pasien yang akan berobat di Puskesmas Jetis dan belum memiliki BPJS/ BPJS masih tidak aktif maka akan dikenakan tarif sesuai peraturan daerah No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah. untuk metode pembayaran kini lebih mudah dengan cashless/non tunai/ dompet digital dimana kami sudah ada layanan scan barcode QRIS yang bisa di bayarkan dari berbagaimacam m-banking, e-wallet seperti Gopay, Shopeepay, Ovo, Dana, Link aja, dan lain-lain. Hal ini tentu memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu membawa uang cash terlalu banyak, hanya cukup membawa ponsel yang tersedia saldonya langsung bisa scan di barcode yang tersedia. Caranya sangat mudah:
1. Setelah pasien di daftarkan ke layanan/poli, maka petugas akan menunjukkan tarif sesuai dengan perda
2. Pasien bisa scan barcode yang tersedia, pastikan keterangannya adalah 082 PUSK JETIS
3. Masukkan nominal sesuai tarif
4. Lakukan pengisian PIN m-banking/e-wallet
5. Pastikan berhasil
6. Tunjukkan pada petugas bahwa transaksi sudah berhasil
Mudah bukan, hal ini untuk menghindari adanya bentuk kecurangan petugas sehingga transaksi jadi lebih aman dan transparan.
NB: Bagi masyarakat yang tidak memiliki m-banking/ e-wallet akan dibantu oleh petugas sesuai dengan tarif perda yang berlaku