Demo Image
Pembayaran pasien umum kini Non Tunai lebih mudah dengan QRIS

Pembayaran pasien umum kini Non Tunai lebih mudah dengan QRIS

Halo sobat PKM Jetis, bagi pasien yang akan berobat di Puskesmas Jetis dan belum memiliki BPJS/ BPJS masih tidak aktif maka akan dikenakan tarif sesuai peraturan daerah No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah. untuk metode pembayaran kini lebih mudah dengan cashless/non tunai/ dompet digital dimana kami sudah ada layanan scan barcode QRIS yang bisa di bayarkan dari berbagaimacam m-banking, e-wallet seperti Gopay, Shopeepay, Ovo, Dana, Link aja, dan lain-lain. Hal ini tentu memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu membawa uang cash terlalu banyak, hanya cukup membawa ponsel yang tersedia saldonya langsung bisa scan di barcode yang tersedia. Caranya sangat mudah:

1. Setelah pasien di daftarkan ke layanan/poli, maka petugas akan menunjukkan tarif sesuai dengan perda

2. Pasien bisa scan barcode yang tersedia, pastikan keterangannya adalah 082 PUSK JETIS

3. Masukkan nominal sesuai tarif

4. Lakukan pengisian PIN m-banking/e-wallet

5. Pastikan berhasil 

6. Tunjukkan pada petugas bahwa transaksi sudah berhasil

Mudah bukan, hal ini untuk menghindari adanya bentuk kecurangan petugas sehingga transaksi jadi lebih aman dan transparan.

NB: Bagi masyarakat yang tidak memiliki m-banking/ e-wallet akan dibantu oleh petugas sesuai dengan tarif perda yang berlaku

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto